Para kepala daerah juga diminta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat pengurusan dokumen masyarakat lainnya yang hilang atau rusak, seperti surat kelengkapan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, hingga ijazah sekolah atau perguruan tinggi, sehingga seluruh proses dapat diselesaikan secara cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Tito menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam layanan adminduk, apalagi dalam kondisi darurat bencana.
Menurutnya, langkah ini penting sebagai bentuk pelindungan negara kepada warga yang tengah menghadapi masa sulit.
Adapun SE tersebut ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
(Febrina Ratna Iskana)