Dia meminta mereka melakukan pemetaan kondisi layanan adminduk di kabupaten/kota terdampak, mendata sarana dan prasarana yang rusak, serta mengajukan kebutuhan sarana pendukung, seperti blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), guna mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak.
Selain itu, gubernur diminta melaporkan perkembangan pelayanan darurat secara berkala kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil.
Sementara itu, bupati/wali kota di daerah terdampak diminta memastikan Dinas Dukcapil kabupaten/kota bergerak cepat menerbitkan dokumen kependudukan prioritas, antara lain Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan secara menyeluruh tanpa permohonan dan diserahkan melalui RT/desa/lurah, KTP-el yang diterbitkan berdasarkan permohonan, serta Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang diterbitkan sesuai permohonan dengan persyaratan yang berlaku.
“Pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun, serta tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana,” ujarnya.
Selanjutnya, Tito menginstruksikan kepala daerah se-Indonesia untuk menggerakkan Dinas Dukcapil di daerah yang tidak terdampak agar membantu daerah terdampak bencana melalui dukungan tenaga, fasilitas, dan pendampingan teknis.