sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SE Mendagri Sudah Terbit, Ini Rincian Pencairan THR untuk PNS

Economics editor Raka Dwi Novianto
18/04/2022 15:30 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, secara resmi menerbitkan surat edaran tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
SE Mendagri Sudah Terbit, Ini Rincian Pencairan THR untuk PNS. (Foto: MNC Media)
SE Mendagri Sudah Terbit, Ini Rincian Pencairan THR untuk PNS. (Foto: MNC Media)

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan APBD tidak termasuk tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru PNS, tambahan penghasilan bagi guru PNS, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil dan tunjangan atau insentif yang ditetapkan peraturan perundang-undangan," kata SE tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement