IDXChannel - Sebagai tindak lanjut putusan pemerintah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan tengah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para ASN.
"Kemendagri memang meminta daerah untuk membuat Perkada terkait pencairan THR dan gaji ke-13 ASN. Itu sudah diingatkan pak Tito agar setiap daerah melaksanakan tersebut," ujar Riza Patria, di Kantor Balaikota DKI Jakarta, Senin (18/4/2022).
Dia mengungkapkan akan menjalankan instruksi dari Mendagri tersebut. Apalagi, aturan tersebut merupakan hal rutin dan telah dijalankan selama bertahun-tahun.
"Kami akan laksanakan, Perkada tidak sulit karena sudah dibuat rutin setiap tahun, jadi bisa keluar dalam waktu satu dua hari ini," ungkap Riza Patria.
Pembayaran THR bagi ASN di DKI kata Riza diupayakan sebelum hari lebaran sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat. Di mana pada H-10n atau H-7 Idul Fitri sudah diterima.