Besaran THR PNS Pegawai Pajak
Mengutip berbagai sumber, tukin PNS di Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendah diatur sebesar Rp5.361.800 untuk tingkat pejabat pelaksana dan untuk tingkat atas yaitu Tingkat I sebesar Rp117.375.000.
Dengan ketentuan tersebut, posisi tertinggi THR Dirjen Pajak Suryo Utomo mencapai Rp123.276.200. Angka ini merupakan hasil dari gaji plus tunjangan. Namun, pemerintah mengindikasikan bahwa subsidi adalah 50%. Jadi, THR yang diterima Dirjen Pajak tersebut adalah Rp64.588.700.
Sekadar informasi, Kementerian Keuangan menjadi lembaga yang mengatur anggaran, akan bertanggung jawab membayar gaji dan THR 13 kepada PNS pada tahun 2023 dan baru akan dibayarkan setelah mendapat persetujuan dari Presiden.
Pemerintah telah menyetujui pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS, pensiunan, ASN, TNI dan ASN daerah. PNS akan mendapat tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% THR dan gaji ke-13. (SNP)