IDXChannel – Tunjangan Hari Raya atau THR PNS pegawai pajak sedang menjadi pembicaraan usai banyaknya penjabat atau karyawan di Kementerian Keuangan melakukan kesalahan.
Terkait THR, juga menegaskan bahwa pemberian THR harus secara penuh dan tidak dicicil. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun swasta. Pembagian THR juga diatur waktunya dan pengusaha harus mengikuti aturan tersebut. Bagi pegawai swasta, THR diterima paling lambat H-7 sebelum pengambilan sumpah. Bagi pejabat paling lambat H-10
Namun, ada hal yang membedakan pajak THR antara kedua kelompok pekerja tersebut. Untuk pegawai swasta, THR dapat ditagih langsung ke penerima atau dibayarkan oleh pemberi kerja. Bagi PNS, pajak THR ditanggung pemerintah. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Cuti dan Gaji ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Manfaat Tahun 2022.
Hingga saat ini pejabat Direktorat Jenderal Pajak, di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui memiliki tukin terbesar. Pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menjadi ASN dengan tunjangan tertinggi dibanding instansi pemerintah lainnya.
Besaran THR PNS Pegawai Pajak
Mengutip berbagai sumber, tukin PNS di Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendah diatur sebesar Rp5.361.800 untuk tingkat pejabat pelaksana dan untuk tingkat atas yaitu Tingkat I sebesar Rp117.375.000.
Dengan ketentuan tersebut, posisi tertinggi THR Dirjen Pajak Suryo Utomo mencapai Rp123.276.200. Angka ini merupakan hasil dari gaji plus tunjangan. Namun, pemerintah mengindikasikan bahwa subsidi adalah 50%. Jadi, THR yang diterima Dirjen Pajak tersebut adalah Rp64.588.700.
Sekadar informasi, Kementerian Keuangan menjadi lembaga yang mengatur anggaran, akan bertanggung jawab membayar gaji dan THR 13 kepada PNS pada tahun 2023 dan baru akan dibayarkan setelah mendapat persetujuan dari Presiden.
Pemerintah telah menyetujui pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS, pensiunan, ASN, TNI dan ASN daerah. PNS akan mendapat tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% THR dan gaji ke-13. (SNP)