sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masih Dibawah Kemenkeu, Ini Perbedaan Tunjangan Pegawai Bea Cukai dan Pajak

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
11/03/2023 11:15 WIB
Perbedaan tunjangan pegawai bea cukai dan pegawai pajak akan dibahas pada artikel berikut ini.
Masih Dibawah Kemenkeu, Ini Perbedaan Tunjangan Pegawai Bea Cukai dan Pajak. (Foto: Perbedaan Tunjangan Pegawai Bea Cukai dan Pajak)
Masih Dibawah Kemenkeu, Ini Perbedaan Tunjangan Pegawai Bea Cukai dan Pajak. (Foto: Perbedaan Tunjangan Pegawai Bea Cukai dan Pajak)

IDXChannel - Perbedaan tunjangan pegawai bea cukai dan pegawai pajak akan dibahas pada artikel berikut ini. Selama ini profesi PNS di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Pajak sering dianggap sebagai profesi idaman.

Ternyata, tidak hanya mendapat gaji pokok, petugas bea dan cukai juga mendapat beberapa tunjangan. Baik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Bea Cukai melapor ke Kementerian Keuangan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, keduanya memiliki nilai tunjangan yang cukup tinggi. 

Perbandingan Tunjangan Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Mengutip IDXChannel, berikut adalah perbandingan tunjangan pegawai pajak dan bea cukai:

1. Tunjangan yang diterima Pegawai Pajak
Beberapa pegawai di posisi DJP menerima bonus kinerja yang besarannya bervariasi berdasarkan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Pegawai Ditjen Pajak. 

Berikut besaran nilai tunjangan bagi pegawai di lingkungan Ditjen Pajak:

- Peringkat Jabatan 27 (Pejabat Struktural Eselon I): Rp117.375.000.
- Peringkat Jabatan 26 (Pejabat Struktural Eselon I): Rp99.720.000.
- Peringkat Jabatan 25 (Pejabat Struktural Eselon I): Rp95.602.000.
- Peringkat Jabatan 24 (Pejabat Struktural Eselon I): Rp84.604.000.
- Peringkat Jabatan 23 (Pejabat Struktural Eselon II): Rp81.940.000.
- Peringkat Jabatan 22 (Pejabat Struktural Eselon II): Rp72.522.000.
- Peringkat Jabatan 21 (Pejabat Struktural Eselon II): Rp64.192.000.
- Peringkat Jabatan 20 (Pejabat Struktural Eselon II): Rp56.780.000.
- Peringkat Jabatan 20 (Pranata Komputer Utama): Rp42.585.000.
- Peringkat Jabatan 19 (Pejabat Struktural Eselon III): Rp46.478.000
- Peringkat Jabatan 18 (Pejabat Struktural Eselon III): Rp42.058.000.
- Peringkat Jabatan 18 (Pemeriksa Pajak Madya): Rp34.172.125
- Peringkat Jabatan 18 (Penilai PBB Madya): Rp28.914.875.
- Peringkat Jabatan 17 (Pejabat Struktural Eselon III): Rp37.219.800.
- Peringkat Jabatan 17 (Pranata Komputer Madya): Rp27.914.850.
- Peringkat Jabatan 16 (Pejabat Struktural Eselon IV): Rp28.757.200.
- Peringkat Jabatan 16 (Pemeriksa Pajak Muda): Rp25.162.550.
- Peringkat Jabatan 16 (Penilai PBB Muda): Rp21.567.900.
- Peringkat Jabatan 15 (Pejabat Struktural Eselon IV): Rp25.411.600.
- Peringkat Jabatan 15 (Pemeriksa Pajak Penyelia): Rp22.235.150.
- Peringkat Jabatan 15 (Penilai PBB Penyelia): Rp19.058.700.
- Peringkat Jabatan 14 (Pejabat Struktural Eselon IV): Rp22.935.762,50.
- Peringkat Jabatan 14 (Pranata Komputer Muda): Rp21.586.600.
- Peringkat Jabatan 13 (Pemeriksa Pajak Pertama): Rp17.268.600.
- Peringkat Jabatan 13 (Pranata Komputer Penyelia): Rp16.189.312,50.
- Peringkat Jabatan 13 (Pranata Komputer Pertama): Rp16.189.312,50.
- Peringkat Jabatan 13 (Penilai PBB Pertama): Rp15.110.025.
- Peringkat Jabatan 12 (Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan): Rp15.417.937,50.
- Peringkat Jabatan 12 (Penilai PBB Pelaksana Lanjutan): Rp14.390.075.
- Peringkat Jabatan 12 (Penelaah Keberatan Tk.I): Rp15.417.937,50.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement