IDXChannel—Berapa tukin (tunjangan kinerja) PNS Kemenkeu RI? Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan tidak hanya mendapatkan gaji bulanan, tetapi juga menerima tunjangan kinerja sesuai tingkatan kelas jabatannya.
Kementerian Keuangan dikenal sebagai lembaga pemerintahan yang menawarkan tunjangan paling tinggi dibanding lembaga-lembaga pemerintah lainnya. PNS dengan jabatan tertinggi di kementerian bisa mengantongi tunjangan kinerja sebesar Rp46 jutaan.
Sementara PNS dengan kelas jabatan terendah dapat menerima tunjangan kinerja sebesar Rp2,5 jutaan, cukup besar bila dibandingkan dengan bayaran karyawan swasta biasa yang jarang menerima tunjangan kinerja dari perusahaannya.
Adapun gaji PNS di Kemenkeu dari yang terendah hingga tertinggi adalah Rp1,6 jutaan sampai dengan Rp6,3 jutaan per bulan. Namun gaji untuk pejabat eselon lebih tinggi lagi,yakni mulai dari Rp7,5 jutaan sampai Rp24 jutaan untuk kepala lembaga.
Berdasarkan Perpres No. 156/2024, berikut ini adalah tukin PNS Kemenkeu RI berdasarkan tingkat kelas jabatannya: