sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenali Cara Menghitung Tarif Pajak UMKM yang Jarang Diketahui

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
13/03/2023 09:57 WIB
Cara menghitung tarif pajak UMKM bisa dilakukan dengan mudah. Langkahnya pun tidak sulit.
Kenali Cara Menghitung Tarif Pajak UMKM yang Jarang Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA)
Kenali Cara Menghitung Tarif Pajak UMKM yang Jarang Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA)

"Untuk bulan berikutnya, peredaran bruto yang diperoleh langsung dikali dengan tarif 0,5 persen," tertulis dalam unggahan Ditjen Pajak.

Kenali Cara Menghitung Tarif Pajak UMKM yang Jarang Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA)

Sebagai contoh, bahwa omzet M pada November adalah Rp50 juta. Dengan tarif final 0,5 persen, maka pajak yang harus dibayarkan dalam bulan tersebut adalah Rp250.000.

Perhitungan yang sama berlaku pada Desember, yakni jika omzet M adalah Rp60 juta, maka pajak terutang bulan itu adalah Rp300.000. M sebagai pelaku usaha wajib membayarkan pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Itulah penjelasan cara menghitung tarif pajak UMKM. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement