"Untuk bulan berikutnya, peredaran bruto yang diperoleh langsung dikali dengan tarif 0,5 persen," tertulis dalam unggahan Ditjen Pajak.
Kenali Cara Menghitung Tarif Pajak UMKM yang Jarang Diketahui. (FOTO : MNC MEDIA)
Sebagai contoh, bahwa omzet M pada November adalah Rp50 juta. Dengan tarif final 0,5 persen, maka pajak yang harus dibayarkan dalam bulan tersebut adalah Rp250.000.
Perhitungan yang sama berlaku pada Desember, yakni jika omzet M adalah Rp60 juta, maka pajak terutang bulan itu adalah Rp300.000. M sebagai pelaku usaha wajib membayarkan pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Itulah penjelasan cara menghitung tarif pajak UMKM. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)