IDXChannel – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan sembako yang dibeli di pasar tradisional tidak dikenakan pajak.
Hal itu saat dirinya berkunjung ke pasar Santa di Kebayoran belanja sayur-sayur dan buah Indonesia segar dan bumbu-bumbuan, sambil ngobrol dengan beberapa pedagang di sana. â£
â£
Seorang pedagang buah bernama Rahayu bercerita akibat pandemi Covid-19 pembeli di pasar menurun, namun mereka bertahan dan tetap bekerja tak menyerah.
"Ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual," kata Sri Mulyani dalam akun instagram yang dikutip MNC Portal di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Dia menjelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum. Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan.