IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menekankan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako tidak berlaku untuk semua jenis. Pemungutan pajak itu hanya menyasar pada sembako yang dijual dengan harga premium
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor mengatakan sembako seperti beras hingga daging, apapun jenis dan harganya tidak dikenakan PPN sehingga memicu kondisi tidak tepat sasaran. Dengan penerapan PPN, beras biasa dengan beras premium akan berbeda penerapan harganya.
"Terkait sembako tadi misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan, Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers virtual, Senin (14/06/2021).
Begitu juga dengan daging premium di supermarket dengan daging di pasar tradisional akan berbeda pengenaan pajaknya. Dia mencontohkan seperti daging wagyu atau produk luar negeri yang akan dikenakan pajak.
"Sebagai contoh misalnya seperti konsumsi daging, daging wagyu ada PPN, tapi daging biasa di pasar tradisional ini sama tidak dikenai PPN," jelasnya.