sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Beberkan Kriteria Sembako yang Kena Pajak

Economics editor Rina Anggraeni
14/06/2021 18:10 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menekankan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako tidak berlaku untuk semua jenis.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan  menekankan pemungutan pajak pertambahan nilai  pada sembako tidak berlaku untuk semua jenis. (Foto: MNC Media)
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menekankan pemungutan pajak pertambahan nilai pada sembako tidak berlaku untuk semua jenis. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan  menekankan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako tidak berlaku untuk semua jenis. Pemungutan pajak itu hanya menyasar pada sembako yang dijual dengan harga premium

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor  mengatakan sembako seperti beras hingga daging, apapun jenis dan harganya tidak dikenakan PPN sehingga memicu kondisi tidak tepat sasaran. Dengan penerapan PPN, beras biasa dengan beras premium akan berbeda penerapan harganya.

"Terkait sembako tadi misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan, Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam siaran pers virtual, Senin (14/06/2021).

Begitu juga dengan daging premium di supermarket dengan daging di pasar tradisional akan berbeda pengenaan pajaknya. Dia mencontohkan seperti daging wagyu atau produk luar negeri yang akan dikenakan pajak.

"Sebagai contoh misalnya seperti konsumsi daging, daging wagyu ada PPN, tapi  daging biasa di pasar tradisional ini sama tidak dikenai PPN," jelasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement