sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sembako Kena PPN, YLKI: Itu Tidak Etis Karena Daya Beli Sedang Turun

Economics editor Shelma Rachmahyanti
14/06/2021 13:22 WIB
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, hingga daging.
Sembako Kena PPN, YLKI: Itu Tidak Etis Karena Daya Beli Sedang Turun. (Foto: MNC Media)
Sembako Kena PPN, YLKI: Itu Tidak Etis Karena Daya Beli Sedang Turun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, hingga daging. Rencana tersebut tertuang dalam draf Revisi Ke-5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai, secara komunikasi publik apa yang disampaikan oleh pemerintah terkait rencana pengenaan PPN pada barang kebutuhan pokok atau sembako sangat buruk.

“Seharusnya di tengah pandemi sekarang di mana daya beli masyarakat sedang turun, itu tidak etis kalau kita berbicara soal kenaikan pengenaan PPN pada masyarakat apapun kelasnya. Karena PPN itu ditanggung oleh konsumen akhir,” ujarnya dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (14/6/2021).

Menurut Tulus, rencana tersebut pada akhirnya dikhawatirkan akan menjadi pemberat produktif daya beli. Di mana, pada situasi pandemi saat ini memang daya beli masyarakat sedang lemah.

“Sebenarnya kalau dilihat mapping-nya, walaupun benar itu kan memang ada pembedaan PPN untuk kelompok menengah bawah. Nah, kalau PPN untuk kelompok menengah bawah yang katanya di RUU itu dikenakan wacana 1%, ini yang harus kita tolak mentah-mentah,” kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement