sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Beberkan Kriteria Sembako yang Kena Pajak

Economics editor Rina Anggraeni
14/06/2021 18:10 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menekankan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako tidak berlaku untuk semua jenis.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan  menekankan pemungutan pajak pertambahan nilai  pada sembako tidak berlaku untuk semua jenis. (Foto: MNC Media)
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menekankan pemungutan pajak pertambahan nilai pada sembako tidak berlaku untuk semua jenis. (Foto: MNC Media)

Dia menegaskan pengenaan PPN hanya akan diberlakukan pada bahan pokok premium dengan perbedaan harga jauh dari yang dijual di pasar tradisional.

"PPN sembako tentu tidak semua. Kami lakukan pembedaan. Karena RUU sendiri kami melihat akan ada pembedaan terkait dengan sembako tadi," tandasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement