IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang omzetnya telah melampaui Rp500 juta dalam satu tahun, maka dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Final sebesar 0,5 persen.
UMKM wajib melakukan penghitungan dan pembayaran PPh Final 0,5 persen. Sementara UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun bebas dari pajak UMKM tersebut.
Lalu bagaimana cara menghitung pajak UMKM jika omzet yang dimiliki sudah lebih dari Rp500 juta? Berikut caranya, dikutip dari instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (2/12/2022):
Contoh perhitungan PPh Final UMKM:
Made merupakan wajib pajak orang pribadi yang menjual barang secara online di marketplace. Dari hasil berjualan tersebut, dia memiliki omzet:
1. Akumulasi omzet sampai dengan bulan ke-9 sebesar Rp460 juta
Dalam hal ini, Made tidak wajib membayar pajak karena jumlah omzet tidak lebih dari Rp500 juta
2. Akumulasi omzet sampai dengan bulan ke-10 sebesar Rp520 juta
Dalam hal ini, Made mulai wajib membayar pajak karena jumlah omzet sudah lebih dari Rp500 juta.
Maka, perhitungan pajak Made bulan ke-10:
- 0,5% x (omzet - Rp500 juta) = pajak terutang
- 0,5% x (Rp520 juta - Rp500 juta) = pajak terutang
- 0,5% x Rp20 juta = Rp100 ribu
Untuk bulan berikutnya peredaran bruto yang diperoleh langsung dikali dengan tarif 0,5%.