3. Jumlah omzet bulan ke-11 sebesar Rp50 juta
- Pajak terutang = 0,5% x Rp50 juta = Rp250 ribu
4. Jumlah omzet bulan ke-12 sebesar Rp60 juta
- Pajak terutang = 0,5% x Rp60 juta = Rp300 ribu.
Pajak terutang di masing-masing bulan maksimal disetor melalui bank tanggal 15 bulan berikutnya.
(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)
(FAY)