Yustinus menjelaskan, bagi Wajib Pajak UMKM baru tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen dari omzet sampai 7 tahun pajak bagi WP OP UMKM, dan 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk PT.
Baca Juga:
"Bagi WP OP UMKM yang omzet setahun tidak melebihi Rp500 juta, Anda tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah," tandasnya.
(FAY)