sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman, Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku di 2024

Economics editor Fiki Ariyanti
28/11/2023 19:30 WIB
Kemenkeu menegaskan, tarif PPh UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet tetap berlaku pada 2024.
Pengumuman, Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku di 2024 (Foto MNC Media)
Pengumuman, Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku di 2024 (Foto MNC Media)

Yustinus menjelaskan, bagi Wajib Pajak UMKM baru tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen dari omzet sampai 7 tahun pajak bagi WP OP UMKM, dan 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk PT. 

"Bagi WP OP UMKM yang omzet setahun tidak melebihi Rp500 juta, Anda tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah," tandasnya.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement