MILENOMIC

Berapa Uang Pensiun Presiden Indonesia yang Diterima Jokowi Mulai 20 Oktober Mendatang

Mohammad Yan Yusuf 15/10/2024 08:00 WIB

Berapa uang pensiun Presiden Indonesia yang nantinya di terima Jokowi mulai 20 Oktober 2024 mendatang? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara teperinci.

Berapa Uang Pensiun Presiden Indonesia yang Diterima Jokowi 20 Oktober Mendatang. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Berapa uang pensiun Presiden Indonesia yang nantinya di terima Jokowi mulai 20 Oktober 2024 mendatang? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara teperinci.

Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah masa jabatannya selesai, selain memperoleh rumah, Presiden Jokowi juga akan menerima hak pensiun.

Lantas berapa uang pensiun Presiden Indonesia? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.

Berapa Uang Pensiun Presiden Indonesia

Ketentuan mengenai pemberian uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978. UU ini mengatur Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Pasal 6 Ayat 1 UU tersebut dinyatakan bahwa, "Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun."

Berdasarkan aturan tersebut, mantan presiden dan wakil presiden berhak menerima uang pensiun dengan jumlah yang setara 100 persen dari gaji pokok terakhirnya. Dengan demikian, Presiden Jokowi akan menerima uang pensiun yang besarnya sama dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji pokok tertinggi bagi pejabat negara saat ini diberikan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA). Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok tertinggi yang diterima para ketua lembaga negara tersebut adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan. Dengan ketentuan ini, besaran uang pensiun yang akan diterima oleh Presiden Jokowi adalah enam kali dari gaji pokok tersebut, yakni mencapai Rp30.240.000 per bulan.

Berapa Uang Pensiun Presiden Indonesia yang Diterima Jokowi 20 Oktober Mendatang. (FOTO: MNC MEDIA)

Hak Pensiun Seumur Hidup

Sebagai mantan presiden yang berhenti dengan hormat, Jokowi akan memperoleh hak pensiun ini seumur hidupnya. Pemberian ini merupakan bentuk penghargaan atas jasa-jasanya selama menjabat sebagai kepala negara.

Dengan berakhirnya masa jabatan pada Oktober 2024 mendatang, Presiden Jokowi akan segera memasuki masa pensiun dan menerima hak-haknya sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Itulah penjelasan dan jawaban berapa uang pensiun presiden Indonesia. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE