MILENOMIC

Berapa Usia Pensiun Karyawan Swasta? Simak Ketentuannya

Ratih Ika Wijayanti 22/09/2024 10:01 WIB

Ketentuan batas usia pensiun karyawan swasta diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ketetapan ini menjadi acuan penting bagi pekerja untuk memperoleh pesangon.

Berapa Usia Pensiun Karyawan Swasta? Simak Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ketentuan batas usia pensiun karyawan swasta diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ketetapan ini menjadi acuan penting bagi pekerja untuk memperoleh pesangon.

Pensiun merupakan batas berakhirnya masa kerja seseorang karena memasuki usia lanjut atau mengalami kondisi tertentu yang mengakibatkan karyawan tersebut tidak mampu mengerjakan tugas-tugasnya. Ketika memasuki masa pensiun, karyawan akan mendapatkan pesangon dan uang penghargaan sesuai dengan masa kerjanya. 

Berbeda dari pegawai pemerintah yang umumnya memperoleh uang pensiun setiap bulan, karyawan swasta akan mendapatkan uang pesangon (uang pensiun) satu kali yang nominalnya tergantung pada masa kerja masing-masing. 

Lantas, berapa usia pensiun karyawan swasta? IDXChannel mengulas ketentuan lengkapnya sebagai berikut.

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta

Pada dasarnya, batas usia pensiun karyawan swasta tidak dijelaskan secara spesifik dalam  UU Cipta Kerja. Adapun aturan terkait batas usia pensiun ini tercantum dalam Pasal 151 A yang menjelaskan bahwa pengusaha tidak perlu memberitahukan maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja bagi pegawai yang telah mencapai usia pensiun. 

Usia pensiun yang dimaksud pada Pasal tersebut disesuaikan dengan perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan masing-masing. Secara umum, usia pensiun ini dapat bervariasi tergantung kebijakan internal perusahaan atau kesepakatan dengan karyawan.

Meski demikian, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, batas usia pensiun karyawan 2024 adalah 58 tahun. Adapun sebelumnya, usia pensiun karyawan swasta saat pertama kali undang-undang tersebut ditetapkan adalah 56 tahun. 

Per 1 Januari 2019, batas usia pensiun karyawan swasta menjadi 57 tahun dan terus bertambah 1 tahun setiap 3 tahun hingga pekerja mencapai usia 65 tahun. Namun, ketentuan ini kembali lagi kepada aturan masing-masing perusahaan. 

Berikut rincian batas usia pensiun karyawan swasta sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015. 

Nantinya, setiap pekerja yang telah memasuki usia pensiun dan tidak lagi bekerja di perusahaan akan mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Berdasarkan aturan pada Pasal 81 angka 48 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 157 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas upah pokok (gaji pokok) dan tunjangan tetap. 

Nah, itulah ketentuan mengenai usia pensiun karyawan swasta yang bisa Anda jadikan referensi dalam berkarier.

SHARE