IDXChannel - Program pensiun sudah diamanatkan dalam Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini terkait wacana gaji pekerja yang akan dipotong untuk program pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan tersebut memang mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun, khususnya di Pasal 189.
"Namun dalam pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan, yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah," kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Jumat (6/9).
Menurut Ogi, pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan pelindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.