"Jadi kalau dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif," ujar Ogi.
Dia bilang, dalam Undang-Undang P2SK ini, belum ada batasan pendapatan yang bakal diwajibkan ikut program pensiun tersebut.
OJK hanya memiliki kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan program harmonisasi yang akan dibuatkan PP.
"Jadi kita menunggu dari kewenangan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal tersebut. Jadi kami belum bisa menindaklanjuti sebelum PP-nya itu diterbitkan," kata Ogi.
(Fiki Ariyanti)