sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji Pekerja Dipotong Buat Program Pensiun Tambahan, OJK: Tinggal Tunggu PP

Banking editor Anggie Ariesta
06/09/2024 19:41 WIB
OJK menyebut menunggu Peraturan Pemerintah untuk mengharmonisasi aturan program pensiun tambahan bagi para pekerja.
Gaji Pekerja Dipotong Buat Program Pensiun Tambahan, OJK: Tinggal Tunggu PP (foto mnc media)
Gaji Pekerja Dipotong Buat Program Pensiun Tambahan, OJK: Tinggal Tunggu PP (foto mnc media)

"Jadi kalau dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif," ujar Ogi.

Dia bilang, dalam Undang-Undang P2SK ini, belum ada batasan pendapatan yang bakal diwajibkan ikut program pensiun tersebut.

OJK hanya memiliki kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan program harmonisasi yang akan dibuatkan PP.

"Jadi kita menunggu dari kewenangan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal tersebut. Jadi kami belum bisa menindaklanjuti sebelum PP-nya itu diterbitkan," kata Ogi.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement