sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji Pekerja Dipotong Buat Program Pensiun Tambahan, OJK: Tinggal Tunggu PP

Banking editor Anggie Ariesta
06/09/2024 19:41 WIB
OJK menyebut menunggu Peraturan Pemerintah untuk mengharmonisasi aturan program pensiun tambahan bagi para pekerja.
Gaji Pekerja Dipotong Buat Program Pensiun Tambahan, OJK: Tinggal Tunggu PP (foto mnc media)
Gaji Pekerja Dipotong Buat Program Pensiun Tambahan, OJK: Tinggal Tunggu PP (foto mnc media)

IDXChannel - Program pensiun sudah diamanatkan dalam Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini terkait wacana gaji pekerja yang akan dipotong untuk program pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan tersebut memang mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun, khususnya di Pasal 189.

"Namun dalam pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan, yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah," kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Jumat (6/9).

Menurut Ogi, pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya untuk peningkatan pelindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.

"Jadi kalau dari hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif," ujar Ogi.

Dia bilang, dalam Undang-Undang P2SK ini, belum ada batasan pendapatan yang bakal diwajibkan ikut program pensiun tersebut.

OJK hanya memiliki kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan program harmonisasi yang akan dibuatkan PP.

"Jadi kita menunggu dari kewenangan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal tersebut. Jadi kami belum bisa menindaklanjuti sebelum PP-nya itu diterbitkan," kata Ogi.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement