IDXChannel - Pembubaran PT Jiwasraya (Persero) bakal dilaksanakan pada September 2024 usai restrukturisasi pemegang polis tuntas.
Sebanyak 2.300 pensiunan Jiwasraya menuntut pembayaran Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) senilai Rp371 miliar. Mereka tergabung dalam aliansi Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya Nasional (PPJ) Pusat.
Ketua Umum PPJ Pusat, De Yong Adrian mengatakan, ada ribuan pensiunan Jiwasraya yang belum mendapatkan penjelasan ihwal kelanjutan pembayaran uang pensiun bulanannya, jika likuidasi perusahaan dilakukan pada bulan depan.
“Sampai saat ini para pensiunan Jiwasraya yang berjumlah lebih kurang 2.300 orang peserta belum mendapatkan gambaran yang pasti baik dari pemerintah maupun Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku Pendiri DPPK Jiwasraya tentang bagaimana kelanjutan pembayaran uang pensiun bulanannya jika sampai terjadi DPPK Jiwasraya juga dibubarkan,” ujar De Yong Adrian melalui keterangan pers, Senin (26/8/2024).
Menurutnya, kondisi DPPK Jiwasraya saat ini defisit pendanaan (insolven). Defisit DPPK Jiwasraya berdasarkan laporan aktuaris untuk valuasi aktuaria per 31 Desember 2023 sebesar Rp371 miliar.