sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Jiwasraya, Mantan Dirjen Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara

News editor Nur Khabibi
07/01/2026 16:01 WIB
Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. (Foto: iNews Media/Nur Khabibi)
Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. (Foto: iNews Media/Nur Khabibi)

IDXChannel - Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dia divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun. 

Hakim menyatakan, perbuatannya melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/1/2026). 

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan badan. 

Hal yang memberatkan, kata hakim, perbuatan Isa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa selaku regulator telah membuka jalan bagi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam keadaan insolvent yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement