Sementara itu yang meringankan, Isa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi, serta mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.
Sebagai informasi, Isa terseret kasus Jiwasraya dalam kapasitas sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012. Dalam kasus Jiwasraya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp16,8 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 13 tersangka korporasi dan 6 orang terdakwa. Selain Isa, mereka di antaranya Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
(Rahmat Fiansyah)