IDXChannel - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka mitigasi risiko di tengah proses transformasi KS di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama KS, Akbar Djohan dan Jamdatun Kejagung, R. Narendra Jetna. Akbar menilai, kolaborasi ini menjadi momentum penting bagi semangat "KS Reborn" sekaligus memperkuat Good Corporate Governance (GCG) dalam mengelola kegiatan operasional maupun investasi.
Akbar juga menyoroti dinamika baru BUMN pasca terbentuknya Danantara. Sebagai bagian dari visi "Indonesia Incorporated", KS mendapatkan dukungan modal kerja sebesar USD295 juta atau setara dengan Rp4,39 triliun dari Danantara dengan mekanisme yang sangat ketat.
"Dana ini bukan PMN (Penyertaan Modal Negara), melainkan pinjaman modal kerja yang peruntukannya dikunci hanya untuk pembelian bahan baku pabrik, bukan untuk keperluan lain. Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas yang kami jalankan bersama Danantara," katanya melalui keterangan resmi, Sabtu (14/2/2026).
Di tengah kompleksitas transformasi industri baja, Akbar memandang pendampingan hukum profesional sebagai bagian tak terpisahkan dari penguatan fundamental perusahaan dalam program KS Reborn. Dinamika hukum perdata dan tata usaha negara yang menyertai aspek bisnis menuntut adanya mitigasi risiko yang matang.