sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan sebelum 10 Tahun Mulai Oktober 2024

Banking editor Iqbal Dwi Purnama
03/09/2024 14:46 WIB
OJK menyatakan mulai Oktober 2024 mendatang dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum 10 tahun.
OJK Sebut Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan sebelum 10 Tahun Mulai Oktober 2024
OJK Sebut Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan sebelum 10 Tahun Mulai Oktober 2024

IDXChannel - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan mulai Oktober 2024 mendatang dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum 10 tahun.

Ogi menjelaskan, selama ini 80 persen saldo Manfaat Pensiun Peserta, setelah memperhitungkan PPh 21 lebih dari Rp500.000.000, maka Peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas.

Produk Anuitas merupakan produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.

"Di mana untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun," ujar Ogi dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Lebih jauh, Ogi menjelaskan pencairan anuitas kurang dari 10 tahun membuat Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak pernah mengalami kenaikan. Sebab, 80 persen dana tersebut justru langsung dicairkan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement