IDXChannel - Pemerintah tengah menyiapkan program pensiun tambahan bagi para pekerja. Hal ini demi meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja.
Apalagi replacement ratio di Indonesia masih di bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
"Adanya inisiatif adanya program pensiun wajib, dan sukarela yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Karena itu, saat ini tengah disusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib untuk para pekerja. Program tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam PP yang tengah disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari gaji untuk mengikuti program pensiun pemerintah tersebut.