IDXChannel - Karyawan di Indonesia kembali mendapat potongan gaji. Yang terbaru ada iuran Tabungan Perumahan (Tapera) yang menambah deretan berbagai potongan sebelum karyawan menerima gaji bersih.
Berikut berbagai potongan gaji karyawan dikutip dari berbagai sumber, Selasa (28/5/2024):
1. Pajak
Setiap karyawan yang memperoleh penghasilan akan dipotong pajak penghasilan (Pph) Pasal 21. Ketentuan tersebut diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Skema pemungutan PPh Pasal 21 mulai tahun ini memakai tarif efektif rata-rata (TER). Dengan perubahan skema hitung tersebut, beban potongan yang ditanggung semakin besar.
Namun, tidak semua karyawan dikenakan pajak. Bagi yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka bebas dari pajak. Batas PTKP saat ini Rp4,5 juta per bulan.