sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Deretan Potongan Gaji Karyawan, Termasuk Iuran Tapera

Economics editor Suparjo Ramalan
28/05/2024 14:04 WIB
Terbaru ada iuran Tabungan Perumahan (Tapera) yang menambah deretan berbagai potongan sebelum karyawan menerima gaji bersih.
Ini Deretan Potongan Gaji Karyawan, Termasuk Iuran Tapera
Ini Deretan Potongan Gaji Karyawan, Termasuk Iuran Tapera

2. BPJS Kesehatan

Karyawan juga diwajibkan untuk ikut BPJS Kesehatan. Iuran asuransi kesehatan pemerintah ini dipotong dari gaji setiap bulan dengan skema patungan antara perusahaan (pemberi kerja) dan karyawan (pekerja).

Besaran iuran BPJS Kesehatan yang dipotong sebesar 5 persen dari gaji yang dilaporkan. Rinciannya, 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung oleh karyawan. Namun sebagian perusahaan ada yang membayar penuh iuran tersebut sehingga karyawan tak perlu ikut urunan.

3. BPJSTK Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Setiap bulan, karyawan juga mendapatkan pemotongan dana dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Untuk BPJSTK, karyawan diikutkan dalam berbagai program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Kecelakaan Kerja (KK), dan Jaminan Kematian (JK).

Iuran yang dikenakan kepada karyawan untuk setiap program ini yakni 2% JHT, 1% untuk JP, dan 0,24-1,74% tergantung risiko pekerjaan untuk KK. Sementara untuk JK sebesar 0,3% yang ditanggung penuh perusahaan.

4. Asuransi Kesehatan

Sebagian besar perusahaan, terutama perusahaan besar biasanya memiliki asuransi kesehatan di luar BPJS Kesehatan. Namun, ketentuan ini biasanya bersifat opsional atau bisa tidak diambil.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement