2. BPJS Kesehatan
Karyawan juga diwajibkan untuk ikut BPJS Kesehatan. Iuran asuransi kesehatan pemerintah ini dipotong dari gaji setiap bulan dengan skema patungan antara perusahaan (pemberi kerja) dan karyawan (pekerja).
Besaran iuran BPJS Kesehatan yang dipotong sebesar 5 persen dari gaji yang dilaporkan. Rinciannya, 4% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung oleh karyawan. Namun sebagian perusahaan ada yang membayar penuh iuran tersebut sehingga karyawan tak perlu ikut urunan.
3. BPJSTK Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Setiap bulan, karyawan juga mendapatkan pemotongan dana dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Untuk BPJSTK, karyawan diikutkan dalam berbagai program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Kecelakaan Kerja (KK), dan Jaminan Kematian (JK).
Iuran yang dikenakan kepada karyawan untuk setiap program ini yakni 2% JHT, 1% untuk JP, dan 0,24-1,74% tergantung risiko pekerjaan untuk KK. Sementara untuk JK sebesar 0,3% yang ditanggung penuh perusahaan.
4. Asuransi Kesehatan
Sebagian besar perusahaan, terutama perusahaan besar biasanya memiliki asuransi kesehatan di luar BPJS Kesehatan. Namun, ketentuan ini biasanya bersifat opsional atau bisa tidak diambil.