IDXChannel - Pengadilan Banding Delaware menyetujui paket gaji senilai USD56 miliar atau sekitar Rp935 triliun untuk CEO Tesla Elon Musk.
Dilansir dari AFP pada Minggu (21/12/2025), paket gaji jumbo itu sebelumnya dibatalkan pengadilan yang lebih rendah.
Paket gaji tersebut disetujui mayoritas pemegang saham Tesla pada 2018, namun kemudian ditolak pengadilan pada 2024.
"Tidak dapat disangkal bahwa Musk sepenuhnya memenuhi kewajibannya, dan Tesla serta para pemegang sahamnya telah mendapatkan imbalan atas pekerjaannya," kata panel banding dalam putusannya.
Tahun ini, pemegang saham Tesla menyetujui paket gaji yang lebih besar bagi Musk. Dia dapat menerima hingga USD1 triliun jika memenuhi sejumlah target.