Untuk potongan asuransi, tarifnya berbeda-beda tergantung nilai manfaat yang disepakati. Biasanya perusahaan memiliki kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta tertentu.
5. Koperasi Karyawan
Sebagian perusahaan memiliki koperasi karyawan. Dengan demikian, perusahaan menerapkan kebijakan bagi karyawan menjadi anggota koperasi. Untuk besarannya, tergantung kebijakan koperasi.
Dalam konsep koperasi dikenal simpanan wajib dan simpanan pokok. Simpanan pokok biasanya ditempatkan saat pertama kali menjadi anggota koperasi. Sementara simpanan wajib disetorkan tiap bulan. Iuran ini akan memotong gaji bulanan.
6. Tapera
Yang terbaru, ada iuran Tapera berdasarkan PP 21/2024 yang diundangkan pada 20 Mei 2024. Besaran iuran ini ditetapkan sebesar 3% dimana 0,5% ditanggung perusahaan dan 2,5% dipotong dari gaji karyawan.
Iuran ini berlaku tak hanya kepada karyawan swasta, melainkan PNS, TNI/Polri, karyawan BUMN/D hingga pekerja mandiri. Adapun pekerja yang dikenakan iuran ini memiliki penghasilan minimal UMR/UMK.
(RFI)