sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Tanggapi soal Aturan Potong Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera

Economics editor Ahmad Al Fiqri
28/05/2024 12:55 WIB
Adanya ketentuan baru ini menyebabkan aturan Tapera ini tentunya akan memiliki dampak yang sangat luas.
DPR Tanggapi soal Aturan Potong Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera (FOTO:MNC Media)
DPR Tanggapi soal Aturan Potong Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama menyoroti aturan Pemerintah yang akan memotong gaji karyawan dan pekerja lepas untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurutnya, aturan itu akan berdampak luas bagi masyarakat.

Aturan yang dimaksud yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang terbit pada 20 Mei 2024.

"Adanya ketentuan baru ini menyebabkan aturan Tapera ini tentunya akan memiliki dampak yang sangat luas. Banyak orang akan terkena aturan ini," kata Suryadi saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Kendati demikian, Suryadi meminta Pemerintah agar bisa memperhatikan golongan masyarakat kelas menengah. Terkhusus, kata Suryadi bagi mereka yang sudah memiliki rumah baik dengan membelinya atau dari warisan orang tua, tapi masih juga diwajibkan untuk ikut program ini.

Merujuk PP yang belum direvisi, kata Suryadi, simpanan peserta non-masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa diambil setelah kepesertaan Tapera berakhir, yaitu karena telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement