sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Tanggapi soal Aturan Potong Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera

Economics editor Ahmad Al Fiqri
28/05/2024 12:55 WIB
Adanya ketentuan baru ini menyebabkan aturan Tapera ini tentunya akan memiliki dampak yang sangat luas.
DPR Tanggapi soal Aturan Potong Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera (FOTO:MNC Media)
DPR Tanggapi soal Aturan Potong Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera (FOTO:MNC Media)

Selain itu, Suryadi juga menyoroti aturan pekerja mandiri akan juga dipotong untuk simpanan Tapera. Ia memknta agar iuran Tapera diatur secara bijak. Tujuannya, agarvtak membebani pekerja mandiri yang pendapatannya tak tetap.

"Terkait Pekerja Mandiri yang pendapatannya tidak tetap, kadang cukup, kadang kurang, bahkan tidak ada penghasilan sama sekali. Tentunya iuran untuk Pekerja Mandiri ini perlu diatur oleh BP Tapera secara bijaksana dan perlu diklasifikasikan dengan baik agar tidak memberatkan para Pekerja Mandiri," terang Suryadi

Sekedar informasi, Pemerintah telah memperbarui aturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), melalui revisi PP No. 25/2020 menjadi PP No. 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024.

Ada dua kategori Peserta Tapera, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri. Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum untuk menjadi Peserta Tapera. Sedangkan yang berpenghasilan di bawah Upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi Peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar

Aturan soal pemotongan gaji karyawan untuk Tapera sebenarnya merupakan aturan sejak 2020. Besaran Simpanan Peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja, yaitu 0,5% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5% ditanggung oleh Pekerja itu sendiri.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement