IDXChannel - Gaji dan upah pegawai negeri maupun swasta siap-siap akan dipotong untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lambat hingga 2027 mendatang.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020 yang telah diatur sekitar empat tahun lalu.
Secara kinerja, BP Tapera melaporkan, realisasi dana penyaluran Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) alias rumah subsidi bagi sektor swasta mencapai Rp26,32 triliun pada 2023. Jumlah tersebut disalurkan untuk 229 ribu unit rumah yang tersebar di seluruh Tanah Air.
Menurut pekerjaannya, pekerja swasta menjadi penerima FLPP terbanyak dengan penyaluran rumah sebanyak 186.994 unit atau 81,66 persen sepanjang 2023.