sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Tanggapi soal Aturan Potong Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera

Economics editor Ahmad Al Fiqri
28/05/2024 12:55 WIB
Adanya ketentuan baru ini menyebabkan aturan Tapera ini tentunya akan memiliki dampak yang sangat luas.
DPR Tanggapi soal Aturan Potong Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera (FOTO:MNC Media)
DPR Tanggapi soal Aturan Potong Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera (FOTO:MNC Media)

Sedangkan Besaran Simpanan Peserta Tapera sebesar 3% Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri atau pekerja yang tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan Penghasilan, semisal petani, seniman, pedagang, atau ojol ditanggung sendiri secara penuh oleh Pekerja Mandiri.

Perbedaan yang signifikan ada pada Pasal 15 ayat (5a), yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, dan pada Pasal 15 ayat (4) huruf d, diatur oleh BP (Badan Pengelola) Tapera

Selain itu, pada Pasal 15 ada perbedaan dari PP sebelumnya, yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Pekerja, yaitu pekerja/buruh BUMN (badan usaha milik negara), BUMD (badan usaha milik daerah), BUMDes (badan usaha milik desa), dan badan usaha milik swasta sekarang semuanya diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya oleh Kementerian terkait.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement