sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Kriteria Perusahaan yang Boleh Potong Gaji Buruh 25 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
17/03/2023 14:46 WIB
Kemnaker menjelaskan kriteria perusahaan yang boleh potong gaji buruh 25 persen.
Ini Kriteria Perusahaan yang Boleh Potong Gaji Buruh 25 Persen. (Foto: MNC Media).
Ini Kriteria Perusahaan yang Boleh Potong Gaji Buruh 25 Persen. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan kondisi pasar ekspor industri padat karya tertentu selama kurun waktu 6 bulan terakhir mengalami penurunan. Hal itu merupakan dampak dari pelemahan ekonomi global.

Menurutnya, hal tersebut bisa berdampak pada perusahaan yang akan melakukan efisiensi karyawan alias PHK. Sehingga terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 menjadi upaya pemerintah dalam mencegah PHK bertambah akibat melemahnya ekonomi global.

Pasalnya, Permenaker tersebut memperbolehkan pengusaha yang bergerak di industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak boleh membayar gaji karyawan 75% saja.

Akan tetapi, tidak semua pekerja yang berada di industri tersebut boleh memotong gaji karyawannya sebesar 25%. Hanya industri yang berorientasi ekspor ke pasar Amerika Serikat, dan negara Eropa. Hal itu harus dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement