sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Kriteria Perusahaan yang Boleh Potong Gaji Buruh 25 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
17/03/2023 14:46 WIB
Kemnaker menjelaskan kriteria perusahaan yang boleh potong gaji buruh 25 persen.
Ini Kriteria Perusahaan yang Boleh Potong Gaji Buruh 25 Persen. (Foto: MNC Media).
Ini Kriteria Perusahaan yang Boleh Potong Gaji Buruh 25 Persen. (Foto: MNC Media).

"Kalau kita tidak mengeluarkan Permenaker ini, kita khawatirkan banyak sekali industri padat karya memanfaatkan kesempatan kondisi global tadi dengan PHK sepihak, dengan memotong gaji upah semena-mena. Dan itu sudah terjadi," jelas Indah.

"Makannya urgensi Permenaker ini hadir sebagai rambu-rambu supaya jangan semena-mena industri padat karya pakai alasan ekspor turun, produksi turun, ya sudah PHK saja, enggak boleh begitu," pungkasnya.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement