sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Kriteria Perusahaan yang Boleh Potong Gaji Buruh 25 Persen

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
17/03/2023 14:46 WIB
Kemnaker menjelaskan kriteria perusahaan yang boleh potong gaji buruh 25 persen.
Ini Kriteria Perusahaan yang Boleh Potong Gaji Buruh 25 Persen. (Foto: MNC Media).
Ini Kriteria Perusahaan yang Boleh Potong Gaji Buruh 25 Persen. (Foto: MNC Media).

Selian itu, industri yang masuk dalam kategori tersebut adalah pekerja atau buruh paling sedikit 200 (dua ratus) orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.

"Permenaker ini terbit atau diluncurkan karena merespons dinamika ekonomi global ekonomi, geopolitik, yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia," ujar Indah dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut Indah memaparkan, kondisi pasar ekspor industri pengolahan non migas mengalami perlambatan. Secara akumulasi, nilai ekspor melambat -4,15% secara bulanan di Februari 2023, meskipun perlambatan tersebut tidak sedalam bulan sebelumnya, Januari diangka -6,31%.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2023, nilai ekspor Indonesia mencapai sekitar USD21,4 miliar, turun 4,15% dibanding bulan sebelumnya (month-on-month/mom). Penurunan nilai ekspor nasional juga sudah terjadi 6 bulan berturut-turut sejak September 2022.

Pada periode Januari-Februari 2022, nilai ekspor Indonesia ke AS masih mampu mencapai USD4,96 miliar. Namun, pada Januari-Februari 2023, nilainya turun 22,15% menjadi USD3,86 miliar. Dalam periode sama, nilai ekspor nonmigas ke Uni Eropa turun 11,54% dari USD3,28 miliar menjadi USD2,90 miliar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement