Selian itu, industri yang masuk dalam kategori tersebut adalah pekerja atau buruh paling sedikit 200 (dua ratus) orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.
"Permenaker ini terbit atau diluncurkan karena merespons dinamika ekonomi global ekonomi, geopolitik, yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia," ujar Indah dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).
Lebih lanjut Indah memaparkan, kondisi pasar ekspor industri pengolahan non migas mengalami perlambatan. Secara akumulasi, nilai ekspor melambat -4,15% secara bulanan di Februari 2023, meskipun perlambatan tersebut tidak sedalam bulan sebelumnya, Januari diangka -6,31%.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2023, nilai ekspor Indonesia mencapai sekitar USD21,4 miliar, turun 4,15% dibanding bulan sebelumnya (month-on-month/mom). Penurunan nilai ekspor nasional juga sudah terjadi 6 bulan berturut-turut sejak September 2022.
Pada periode Januari-Februari 2022, nilai ekspor Indonesia ke AS masih mampu mencapai USD4,96 miliar. Namun, pada Januari-Februari 2023, nilainya turun 22,15% menjadi USD3,86 miliar. Dalam periode sama, nilai ekspor nonmigas ke Uni Eropa turun 11,54% dari USD3,28 miliar menjadi USD2,90 miliar.