IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal mengusut kejadian sejumlah karyawan yang bekerja lembur tanpa mendapat upah tambahan.
"Merespon pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini, " ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/1/2023).
Pernyataan tersebut merespons pemberitaan di sosial media mengenai karyawan perempuan yang menuntut haknya setelah bekerja lembur di PT Sai Apparel Industries, Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.
Haiyani mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.
"Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jawa Tengah untuk memastikan kasus tersebut," kata Haiyani.