IDXChannel - Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan kondisi pasar ekspor industri padat karya tertentu selama kurun waktu 6 bulan terakhir mengalami penurunan. Hal itu merupakan dampak dari pelemahan ekonomi global.
Menurutnya, hal tersebut bisa berdampak pada perusahaan yang akan melakukan efisiensi karyawan alias PHK. Sehingga terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 menjadi upaya pemerintah dalam mencegah PHK bertambah akibat melemahnya ekonomi global.
Pasalnya, Permenaker tersebut memperbolehkan pengusaha yang bergerak di industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, industri mainan anak boleh membayar gaji karyawan 75% saja.
Akan tetapi, tidak semua pekerja yang berada di industri tersebut boleh memotong gaji karyawannya sebesar 25%. Hanya industri yang berorientasi ekspor ke pasar Amerika Serikat, dan negara Eropa. Hal itu harus dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
Selian itu, industri yang masuk dalam kategori tersebut adalah pekerja atau buruh paling sedikit 200 (dua ratus) orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.
"Permenaker ini terbit atau diluncurkan karena merespons dinamika ekonomi global ekonomi, geopolitik, yang berdampak pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia," ujar Indah dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).
Lebih lanjut Indah memaparkan, kondisi pasar ekspor industri pengolahan non migas mengalami perlambatan. Secara akumulasi, nilai ekspor melambat -4,15% secara bulanan di Februari 2023, meskipun perlambatan tersebut tidak sedalam bulan sebelumnya, Januari diangka -6,31%.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2023, nilai ekspor Indonesia mencapai sekitar USD21,4 miliar, turun 4,15% dibanding bulan sebelumnya (month-on-month/mom). Penurunan nilai ekspor nasional juga sudah terjadi 6 bulan berturut-turut sejak September 2022.
Pada periode Januari-Februari 2022, nilai ekspor Indonesia ke AS masih mampu mencapai USD4,96 miliar. Namun, pada Januari-Februari 2023, nilainya turun 22,15% menjadi USD3,86 miliar. Dalam periode sama, nilai ekspor nonmigas ke Uni Eropa turun 11,54% dari USD3,28 miliar menjadi USD2,90 miliar.
"Kalau kita tidak mengeluarkan Permenaker ini, kita khawatirkan banyak sekali industri padat karya memanfaatkan kesempatan kondisi global tadi dengan PHK sepihak, dengan memotong gaji upah semena-mena. Dan itu sudah terjadi," jelas Indah.
"Makannya urgensi Permenaker ini hadir sebagai rambu-rambu supaya jangan semena-mena industri padat karya pakai alasan ekspor turun, produksi turun, ya sudah PHK saja, enggak boleh begitu," pungkasnya.
(FAY)