IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan aturan yang membolehkan perusahaan industri padat karya memangkas upah buruh atau pekerja maksimal 25 persen.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Permenaker tersebut ditetapkan Menaker Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023. Aturan penyesuaian jam kerja dan upah tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Maret 2023.
Pada Pasal 8 Ayat (1) Permenaker No.5 Tahun 2023 disebutkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja atau buruh.