sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Bolehkan Pengusaha Ekspor Potong Gaji Buruh 25 Persen

Milenomic editor Fiki Ariyanti
17/03/2023 13:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan aturan yang membolehkan perusahaan industri padat karya memangkas upah buruh atau pekerja maksimal 25 persen.
Menaker Bolehkan Pengusaha Ekspor Potong Gaji Buruh 25 Persen. (Foto: MNC Media).
Menaker Bolehkan Pengusaha Ekspor Potong Gaji Buruh 25 Persen. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan aturan yang membolehkan perusahaan industri padat karya memangkas upah buruh atau pekerja maksimal 25 persen.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. 

Permenaker tersebut ditetapkan Menaker Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023. Aturan penyesuaian jam kerja dan upah tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Maret 2023. 

Pada Pasal 8 Ayat (1) Permenaker No.5 Tahun 2023 disebutkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja atau buruh.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement