Namun demikian, tidak semua perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang dapat melakukan pemotongan upah dan penyesuaian jam kerja. Kriteria yang diperbolehkan sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, antara lain:
Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi
ekspor memiliki kriteria:
a. Pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang;
b. persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%; dan
c. produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan
Selain itu, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi
ekspor ini meliputi:
a. industri tekstil dan pakaian jadi;
b. industri alas kaki;
c. industri kulit dan barang kulit;
d. industri furnitur; dan
e. industri mainan anak.
(FAY)