"Dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling sedikit 75 persen dari upah biasa yang diterima," tulis aturan tersebut, Jumat (17/3/2023).
Penyesuaian sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh. Penyesuaian upah tersebut berlaku selama enam bulan, terhitung sejak Permenaker ini mulai berlaku.
Selain itu, dalam aturan ini juga mengatur penyesuakan waktu kerja bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.
Penyesuaian waktu kerja sebagaimana dimaksud pada dapat dilakukan kurang dari:
a. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
b. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Penyesuaian waktu kerja ini juga berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.