sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Desak Perusahaan Tetapkan Skala Upah ke Karyawan, Ini Alasannya

Infografis editor Riska Anggraeni
03/03/2023 14:15 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendesak perusahaan,
Kemnaker Desak Perusahaan Tetapkan Skala Upah ke Karyawan, Ini Alasannya. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Kemnaker Desak Perusahaan Tetapkan Skala Upah ke Karyawan, Ini Alasannya. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Kemnaker Desak Perusahaan Tetapkan Skala Upah ke Karyawan, Ini Alasannya. (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendesak perusahaan untuk menetapkan skala upah dalam membayar gaji karyawan selain adanya upah minimum provinsi/kota. 

Sebab, ketetapan upah minimum berlaku hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. 

Apa saja tahapan dalam menyusun struktur dan skala upah?

Advertisement
Advertisement