sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Boleh Potong Gaji Buruh 25 Persen, Kemnaker: Demi Cegah PHK

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
17/03/2023 13:28 WIB
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang membolehkan pengusaha potong gaji buruh 25 persen demi mencegah PHK akibat gejolak ekonomi global.
Pengusaha Boleh Potong Gaji Buruh 25 Persen, Kemnaker: Demi Cegah PHK. (Foto: MNC Media).
Pengusaha Boleh Potong Gaji Buruh 25 Persen, Kemnaker: Demi Cegah PHK. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global ditegaskan hanya berlaku 6 bulan sejak diundangkan.

Hal tersebut diatur dalam pasal 5 Ayat (5) tentang penyesuaian waktu kerja dan pasal 8 ayat (3) tentang Penyesuaian upah. 

"Perlu ditegaskannya bahwa Permenaker hanya berlaku 6 bulan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/3/2023).

Indah mengungkapkan, lahirnya Permenaker tersebut merupakan upaya pemerintah dalam rangka menurunkan peluang PHK di tengah melemahnya kinerja ekspor akibat menurunnya permintaan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement