Berapakah Besaran Pajak Artis Indonesia yang Harus Dibayarkan?
Mungkin banyak orang yang penasaran, berapa besaran pajak artis Indonesia yang harus dibayarkan?
IDXChannel – Mungkin banyak orang yang penasaran, berapa besaran pajak artis Indonesia yang harus dibayarkan? Memiliki pekerjaan sebagai artis tentunya memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara, salah satunya adalah membayar pajak.
Artis bukanlah sebuah pekerjaan formal yang mengharuskan untuk datang ke kantor setiap hari dengan jam kerja tertentu. Oleh karena itu, artis masuk ke dalam golongan pekerjaan bebas yang penghasilannya tidak menentu layaknya pekerja formal.
Lalu, berapakah besaran pajak artis Indonesia tersebut?
Pajak Artis Indonesia
-
Pekerjaan Artis hanya dari Pekerjaan Bebas
Seorang Artis yang hanya mendapatkan pendapatan dari pekerjaan bebas saja, atau dengan kata lain hanya bergantung pada pekerjaan Artisnya, akan menggunakan perhitungan pajak dengan Tarif Pasal 17 ayat (1) Huruf A Undang-undang PPh atau Tarif Pajak Progresif.
Dengan menggunakan Tarif Pajak Progresif, ada beberapa lapisan tarif pajak dari Penghasilan Kena Pajak seorang Artis. Tarif tersebut antara lain:
- 5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50.000.000
- 15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000
- 25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000
- 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000
Maka dari itu, untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan atau PPh terutang, seorang Artis harus mencari jumlah Penghasilan Kena Pajak terlebih dahulu yang akan dikalikan dengan tarif pajak progresif di atas.
-
Artis Memiliki Usaha
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa Artis merupakan profesi yang termasuk ke dalam golongan pekerja bebas dan tidak bisa dikenakan tarif PPh Final PP23 Tahun 2018. Namun, ada sebuah pengecualian jika Artis terkait memiliki sebuah usaha.
Dalam hal tersebut, penghasilan Artis tidak berasal dari profesinya sebagai artis saja, melainkan juga berasal dari penghasilan yang berhubungan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Tarif PPh Final PP 23/2018 adalah sebesar 0,5% dari peredaran/omzet bruto.
Jika penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 Miliar per tahun, maka akan menggunakan PPh Final 23/2018. Namun, jika pendapatannya lebih dari itu, maka harus menggunakan Tarif Pajak Progresif UU PPh Pasal 17 ayat (1).
-
Pajak Artis atas Royalti
Pemberi royalti atau imbalan kepada Artis tentu juga dikenakan PPh 23. Sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf A, tarif yang harus dipenuhi adalah sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya.
Jika tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka akan dikenakan tarif dua kali lipat menjadi 30% dari dasar perhitungan pajak.
Itulah besaran dari pajak Artis Indonesia yang harus dibayarkan.