sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dear Pengguna! Transaksi Lewat Pinjol dan Dompet Elektronik Bakal Kena Pajak

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
05/04/2022 18:42 WIB
Mulai 1 Mei 2022, pemerintah akan menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech).
Dear Pengguna! Transaksi Lewat Pinjol dan Dompet Elektronik Bakal Kena Pajak. (Foto: MNC Media)
Dear Pengguna! Transaksi Lewat Pinjol dan Dompet Elektronik Bakal Kena Pajak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mulai 1 Mei 2022, pemerintah akan menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dalam Pasal 6 beleid itu disebutkan PPN dikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan teknologi finansial oleh pengusaha. Sebagai catatan, tarif PPN saat ini adalah 11 persen.

Penyelenggaraan fintech yang dimaksud terdiri dari penyedia jasa pembayaran seperti uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir dan transfer dana.

Kemudian, penyelenggaraan penyelesaian transksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam, penyelenggaraan pengelolaan investasi, layanan penyediaan produk asuransi online, layanan pendukung pasar, dan layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Tak hanya itu, melainkan pemerintah juga mengenakan PPh terhadap pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah. Penghasilan itu wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement