sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dear Pengguna! Transaksi Lewat Pinjol dan Dompet Elektronik Bakal Kena Pajak

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
05/04/2022 18:42 WIB
Mulai 1 Mei 2022, pemerintah akan menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan teknologi finansial (fintech).
Dear Pengguna! Transaksi Lewat Pinjol dan Dompet Elektronik Bakal Kena Pajak. (Foto: MNC Media)
Dear Pengguna! Transaksi Lewat Pinjol dan Dompet Elektronik Bakal Kena Pajak. (Foto: MNC Media)

Pemberi pinjaman akan dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15 persen atau PPh pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Dalam hal ini, pengenaan pajak tersebut dilakukan oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam. Nantinya, penyelenggara layanan wajib menyetorkan bukti pajak penghasilan pasal 23 dan pajak penghasilan pasal 26 yang telah dipotong ke kas negara.

Selain itu, pihak penyelenggara layanan juga wajib melaporkan pemotongan PPh 23 dan PPh 26 dalam surat pemberitahuan masa pajak penghasilan. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement