IDXChannel - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyampaikan, per Januari 2022, tercatat ada 103 fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah berizin dan terdaftar di OJK.
Bahkan penyaluran dana dari pinjol berizin tersebut hingga Desember 2021 mencapai Rp 295,85 triliun.
“Sehingga saat ini ada produk yang khusus pinjaman yang kita sebut P2P ada 103 dan ini tadi sementara izin baru kita tutup. Dengan 103 ini kita harapkan bisa dikembangkan dan men-set masyarakat Indonesia,” ujar Wimboh dalam seminar edukasi pinjol ilegal OJK, Jumat (11/2/2022).
Menurut Wimboh dari perjalanannya, akumulasi penyaluran pinjaman online melalui P2P ini sampai dengan Desember 2021 mencapai Rp 295,85 triliun, naik 89,7 persen yoy. Kemudian, outstanding-nya sebesar Rp 29,8 triliun, naik 95,05 persen YoY.
“Artinya secara kumulasi Rp 295 triliun tapi sebagian sudah lunas, yang masih outstanding sebagai pinjaman P2P adalah Rp 29,8 triliun,” jelas Wimboh.