Disamping itu ada yang juga yang disebut securities crowdfunding, OJK memberikan kesempatan masyarakat dan UMKM untuk melakukan penggalangan dana (fund raising) melalui surat utang di pasar modal, tidak melalui P2P.
“Securities crowdfunding ini adalah perlu uang, mengeluarkan surat utang di pasar modal. Cuma ndak boleh banyak-banyak ini maksimum Rp 10 miliar dan ini surat utang ini bisa kita kepada pihak yang mempunyai ekstensi likuiditas untuk masuk disitu,” ujarnya.
Perlu diketahui, sejak awal 2021 hingga Februari 2022, OJK mencatat sudah ada 7 platform Securities Crowdfunding yang terdaftar di OJK dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp 437 miliar dengan pemodal sebanyak 96.430 buah entitas.
Disamping itu, masih ada kategori-kategori keuangan digital lain yang berkaitan dengan berbagai produk diantaranya, produk yang berkaitan dengan e-money, dan kaitannya dengan pemasaran melalui berbagai platform digital.
“Ini luar biasa dan regulasinya tidak mesti seluruhnya di OJK. Kami berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan juga nanti tentunya lembaga-lembaga Pemerintahan yang lain,” pungkasnya.